Taqiyah: Bukan Kemunafikan, dan Bukan Tanpa Batas

Sedikit istilah keislaman yang dipakai sesering taqiyah tanpa diperiksa artinya. Ia disebut sebagai tuduhan, dibalas sebagai pembelaan, dan jarang sekali dibuka sebagai pembahasan. Padahal ia istilah Al Qur'an, dan uraiannya terdapat di dalam kitab-kitab tafsir yang dipakai semua mazhab.

Dua hal yang paling sering terlewat justru yang paling menentukan: apa bedanya taqiyah dari kemunafikan, dan di mana ia berhenti menjadi boleh.

Dua kata yang persis berlawanan

Taqiyah berasal dari al-wiqāyah, yang berarti perlindungan — akar yang sama dengan taqwa. Maknanya menjaga diri dari bahaya yang hendak ditimpakan orang lain, dengan menampakkan persetujuan yang tidak sesuai dengan isi hati.

Letakkan definisi itu bersebelahan dengan definisi kemunafikan, dan hasilnya bukan kemiripan melainkan pembalikan.

Munafik menampakkan iman dan menyembunyikan kekafiran. Orang yang bertaqiyah menampakkan kekafiran dan menyembunyikan iman. Munafik memperlihatkan yang benar untuk menutupi yang batil; orang yang bertaqiyah memperlihatkan yang batil untuk melindungi yang benar. Keduanya memang sama-sama menyembunyikan sesuatu, tetapi yang disembunyikan justru berkebalikan.

Menyebut taqiyah sebagai cabang kemunafikan berarti mendefinisikan kemunafikan semata-mata sebagai "beda antara lahir dan batin", tanpa mempedulikan mana yang lahir dan mana yang batin. Definisi selebar itu akan menjaring hal-hal yang tidak seorang pun hendak menjaringnya — termasuk seorang tahanan yang menyelamatkan nyawanya dengan sepatah kata.

Ayatnya

Yang pertama turun berkenaan dengan peristiwa tertentu, dan menyebut pengecualiannya secara tegas.

مَن كَفَرَ بِٱللَّهِ مِنۢ بَعۡدِ إِيمَٰنِهِۦٓ إِلَّا مَنۡ أُكۡرِهَ وَقَلۡبُهُۥ مُطۡمَئِنُّۢ بِٱلۡإِيمَٰنِ وَلَٰكِن مَّن شَرَحَ بِٱلۡكُفۡرِ صَدۡرٗا فَعَلَيۡهِمۡ غَضَبٞ مِّنَ ٱللَّهِ وَلَهُمۡ عَذَابٌ عَظِيمٞ

QS An-Nahl (16):106

"Barangsiapa kafir kepada Allah setelah ia beriman — kecuali orang yang dipaksa sedang hatinya tetap tenang dalam keimanan — tetapi barangsiapa melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka atas mereka murka dari Allah dan bagi mereka azab yang besar."

Perhatikan bentuk kalimatnya. Ayat ini tidak sekadar memaafkan; ia mengeluarkan kasus itu dari cakupan hukuman sejak awal. Yang dipaksa sementara hatinya tetap beriman tidak sedang mendapat keringanan atas suatu dosa — ia memang tidak masuk ke dalam golongan yang diancam.

Ayat kedua bahkan memakai akar katanya sendiri.

لَّا يَتَّخِذِ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ ٱلۡكَٰفِرِينَ أَوۡلِيَآءَ مِن دُونِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَۖ وَمَن يَفۡعَلۡ ذَٰلِكَ فَلَيۡسَ مِنَ ٱللَّهِ فِي شَيۡءٍ إِلَّآ أَن تَتَّقُواْ مِنۡهُمۡ تُقَىٰةٗۗ وَيُحَذِّرُكُمُ ٱللَّهُ نَفۡسَهُۥۗ وَإِلَى ٱللَّهِ ٱلۡمَصِيرُ

QS Ali 'Imran (3):28

"Janganlah orang-orang beriman menjadikan orang-orang kafir sebagai wali dengan meninggalkan orang-orang beriman. Barangsiapa berbuat demikian, tidak ada lagi baginya sesuatu pun dari Allah — kecuali karena menjaga diri dari sesuatu yang kamu takuti dari mereka ..."

Kalimat illā an tattaqū minhum tuqāh memuat kata taqiyah itu sendiri. Jadi istilah ini bukan istilah yang disusun belakangan oleh satu golongan lalu dicarikan dalilnya; ia diambil dari lafal ayat.

Ada pula gambaran yang lebih panjang: seorang beriman di lingkungan Fir'aun yang menyembunyikan imannya, lalu memakai kedudukannya untuk membela Musa a.s. dari rencana pembunuhan.

وَقَالَ رَجُلٞ مُّؤۡمِنٞ مِّنۡ ءَالِ فِرۡعَوۡنَ يَكۡتُمُ إِيمَٰنَهُۥٓ أَتَقۡتُلُونَ رَجُلًا أَن يَقُولَ رَبِّيَ ٱللَّهُ وَقَدۡ جَآءَكُم بِٱلۡبَيِّنَٰتِ مِن رَّبِّكُمۡۖ وَإِن يَكُ كَٰذِبٗا فَعَلَيۡهِ كَذِبُهُۥۖ وَإِن يَكُ صَادِقٗا يُصِبۡكُم بَعۡضُ ٱلَّذِي يَعِدُكُمۡۖ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَهۡدِي مَنۡ هُوَ مُسۡرِفٞ كَذَّابٞ

QS Ghafir (40):28

Al Qur'an tidak mencelanya. Ayat berikutnya justru menyebutkan bahwa Allah memeliharanya dari kejahatan tipu daya mereka. Imannya yang disembunyikan itulah yang membuatnya berada cukup dekat untuk menolong.

'Ammar bin Yasir

Sebab turunnya ayat pertama diriwayatkan secara luas dalam kitab-kitab tafsir dari berbagai mazhab: sekelompok orang di Makkah disiksa agar meninggalkan Islam. Yasir dan Sumayyah terbunuh karena bertahan. 'Ammar mengucapkan apa yang dituntut, lalu dilepaskan.

Ketika berita itu tersebar dan orang mulai menyebutnya telah kafir, Rasulullah SAAW membantahnya — dan ketika 'Ammar menangis, beliau berpesan agar ia mengulangi hal yang sama seandainya mereka mengulangi paksaan itu.

Pesan terakhir itu yang paling patut direnungkan. Bukan sekadar pemakluman atas apa yang telah terjadi, melainkan petunjuk untuk keadaan yang akan datang.

Dua catatan dalam Shahihain

Pembicaraan tentang taqiyah biasanya berhenti pada tafsir. Padahal ada dua catatan dalam kitab hadits paling shahih yang jarang dibawa ke dalam pembahasan ini.

Yang pertama, dalam Shahih Al Bukhari pada kitab tentang ilmu, Abu Hurairah berkata bahwa ia menghafal dua wadah ilmu dari Rasulullah SAAW: yang satu telah ia sebarkan, dan yang satu lagi — seandainya ia sebarkan, niscaya terputus kerongkongan ini.

Bacalah kalimat itu perlahan. Seorang sahabat, dalam kitab yang menempati kedudukan tertinggi di kalangan Sunni, menyatakan terus terang bahwa ia menahan sebagian ilmu yang ia terima dari Rasulullah SAAW karena menyampaikannya akan membuatnya dibunuh. Apa pun namanya, itulah perbuatannya.

Yang kedua menjelaskan keadaan yang membuat penahanan semacam itu masuk akal. Dalam Shahih Muslim, pada kitab tentang keutamaan para sahabat, Sa'ad bin Abi Waqqash ditanya oleh Mu'awiyah: apa yang menghalangimu mencaci Abu Turab? Sa'ad menjawab bahwa ia mengingat tiga hal yang pernah ia dengar dari Rasulullah SAAW tentang beliau, sehingga ia tidak mungkin mencacinya.

Yang perlu dicatat bukan jawaban Sa'ad, melainkan pertanyaannya. Pertanyaan itu mengandaikan bahwa mencaci Ali bin Abi Thalib a.s. adalah hal yang biasa diharapkan dari seorang pejabat — dan itu tercatat dalam Shahih Muslim, bukan dalam kitab satu pihak. Bila menahan diri dari mencaci saja perlu dipertanggungjawabkan di hadapan penguasa, tidak sulit membayangkan apa yang harus disembunyikan oleh orang yang mencintainya.

Kesepakatan yang jarang disebut

Ketika para mufasir sampai pada dua ayat di atas, mereka tidak berselisih tentang pokoknya.

Ath Thabari menukil bahwa taqiyah itu pada lisan, bukan pada perbuatan hati. Az Zamakhsyari menyebutnya keringanan bagi orang yang takut kepada penguasanya, dengan hati yang tetap teguh. An Nasafi, Al Khazin, Al Alusi dan Al Maraghi berjalan pada arah yang sama. Al Qurthubi menukil kesepakatan para ulama bahwa orang yang dipaksa hingga takut dibunuh, lalu menampakkan kekafiran sementara hatinya tetap beriman, tidak berdosa, tidak jatuh talaknya, dan tidak dihukumi kafir — dan menyebutkan bahwa ini pendapat Malik, para ulama Kufah, dan Asy Syafi'i.

Perbedaan yang tersisa bukan pada boleh atau tidaknya, melainkan pada luas cakupannya.

Terhadap sesama Muslim

Di sinilah letak perselisihan yang sebenarnya. Kedua ayat itu turun berkenaan dengan tekanan dari pihak kafir. Pertanyaannya: apakah keringanan itu terbatas pada keadaan tersebut?

Fakhruddin Ar Razi menyebutkan bahwa zahir ayat memang menunjuk kepada orang kafir, lalu menukil pendapat Asy Syafi'i: apabila keadaan di antara sesama Muslim menjadi seperti keadaan antara Muslim dan kafir, taqiyah dibolehkan untuk memelihara diri.

Alasannya jelas dan tidak bersifat mazhabi. Yang menjadi sebab keringanan adalah ancaman, bukan identitas pihak yang mengancam. Pisau tidak menjadi kurang tajam karena dipegang oleh sesama Muslim.

Mihnah: izin dan batasnya dalam satu peristiwa

Sejarah menyediakan satu contoh yang memuat kedua sisi persoalan ini sekaligus, dan contoh itu tidak berasal dari perselisihan Sunni-Syiah.

Pada masa Al Ma'mun, para hakim dan ahli hadits dipaksa menyatakan bahwa Al Qur'an itu makhluk. Yang menolak diancam. Sebagian besar dari mereka akhirnya menyatakan apa yang dituntut, lalu membenarkan sikap itu dengan mengiaskannya kepada perbuatan 'Ammar bin Yasir.

Perhatikan apa yang terjadi di situ. Para ulama hadits — yang paling jauh dari kecurigaan bermazhab Syiah — menempuh taqiyah, dan berdalil dengan dalil yang sama persis.

Tetapi peristiwa yang sama juga memuat sisi sebaliknya. Ahmad bin Hanbal menolak, dan menanggung akibatnya. Penolakannya bukan berarti ia menganggap rukhsah itu tidak ada. Ia menilai bahwa pada kasus ini, diamnya orang seperti dirinya akan mengubah apa yang dipahami umat sesudahnya tentang Al Qur'an — dan kerusakan itu lebih besar daripada bahaya yang menimpa dirinya.

Jadi satu peristiwa memuat dua pelajaran: bahwa taqiyah itu ada dan dipakai oleh siapa pun ketika pedang terhunus, dan bahwa ia berhenti ketika yang dipertaruhkan bukan lagi keselamatan seseorang melainkan keutuhan agama.

Kapan taqiyah justru terlarang

Bagian ini yang paling jarang dikutip oleh pencela maupun pembela.

Taqiyah bukan izin terbuka. Ia terikat pada sebabnya, dan gugur bersama sebab itu. Ketika ketakutan hilang, alasannya hilang. Dan ketika menyembunyikan justru mendatangkan kerusakan yang lebih besar daripada menampakkan, ia berbalik menjadi terlarang.

Imam Khomeini menyatakan hal ini dengan tegas: taqiyah tidak berlaku pada perkara-perkara yang menempati kedudukan tinggi dalam pandangan syariat — seperti penghancuran Ka'bah dan makam-makam suci, penolakan terhadap Islam dan Al Qur'an, atau penafsiran suatu mazhab yang searah dengan ateisme. Demikian pula bila prinsip-prinsip pokok agama hendak diubah: hukum waris, talak, shalat, haji. Dalam keadaan seperti itu, kata beliau, tidak ada taqiyah.

Kaidahnya dapat dirumuskan pendek. Taqiyah disyariatkan untuk menjaga agar yang pokok tetap ada. Ketika ia justru mengancam yang pokok, ia kehilangan alasannya sendiri.

Karena itu, sepanjang sejarah, orang-orang yang paling dikenal memegang prinsip ini juga termasuk yang menolak memakainya dan menanggung akibatnya. Itu bukan pengecualian dari kaidah, melainkan penerapan kaidah pada tempat yang tepat.

Penutup

Taqiyah tidak mengukur watak orang yang memakainya. Ia mengukur keadaan yang membuatnya diperlukan.

Sebuah masyarakat yang di dalamnya orang merasa perlu menyembunyikan keyakinannya sedang memberitahu sesuatu tentang dirinya sendiri, bukan tentang orang yang menyembunyikan. Dan itulah sebabnya keberatan yang paling sering diajukan justru berbalik: siapa yang menganggap taqiyah tercela sebaiknya menghapus keadaan yang melahirkannya. Sesuatu yang tidak diperlukan akan berhenti dengan sendirinya.

Selebihnya, cara yang paling masuk akal untuk mengetahui apa yang diyakini seseorang tetap yang paling sederhana: tanyakan dalilnya, lalu timbang dalilnya.