Khumus atas Laba Usaha: Membaca Ulang Kata Ghanimah

Di antara kewajiban harta dalam Islam, khumus adalah yang paling sering disalahpahami dari luar dan paling jarang diuraikan dalilnya dari dalam. Orang yang menunaikannya sering tidak tahu persis di mana letak dalilnya; orang yang menolaknya sering mengira ia tidak punya dalil sama sekali. Tulisan ini mencoba menempatkan persoalannya pada tempatnya.

Titik berangkatnya satu ayat.

۞وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّمَا غَنِمۡتُم مِّن شَيۡءٖ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُۥ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِ إِن كُنتُمۡ ءَامَنتُم بِٱللَّهِ وَمَآ أَنزَلۡنَا عَلَىٰ عَبۡدِنَا يَوۡمَ ٱلۡفُرۡقَانِ يَوۡمَ ٱلۡتَقَى ٱلۡجَمۡعَانِۗ وَٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيۡءٖ قَدِيرٌ

QS Al-Anfal (8):41

"Dan ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnu sabil ..."

Ayat ini turun setelah Perang Badar — hari Furqan, hari bertemunya dua pasukan. Tidak ada yang menyangkal itu. Yang diperselisihkan adalah dua hal, dan keduanya perlu dipisahkan agar pembahasan tidak kusut:

Pertama, apakah kalimat mā ghanimtum — apa saja yang kalian peroleh — bersifat umum bagi setiap perolehan, ataukah khusus bagi rampasan perang?

Kedua, jika ia umum, adakah sesuatu yang kemudian mempersempitnya?

Apa arti ghanimah

Para ahli bahasa Arab sepakat pada satu hal: akar kata ghunm lebih luas daripada rampasan perang. Ibnu Manzhur dan Al Fairuzabadi mengartikannya memperoleh sesuatu tanpa susah payah. Ibnu Faris menyebut asalnya sebagai memanfaatkan sesuatu yang sebelumnya tidak dimiliki, lalu kata itu dikhususkan untuk apa yang diambil dari pihak musuh. Ar Raghib Al Ashfahani memberi urutan yang sama: ghunm berarti mendapatkan, kemudian dipakai untuk perolehan dari musuh.

Pemakaian yang lebih luas itu memang terdapat dalam Al Qur'an sendiri.

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا ضَرَبۡتُمۡ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ فَتَبَيَّنُواْ وَلَا تَقُولُواْ لِمَنۡ أَلۡقَىٰٓ إِلَيۡكُمُ ٱلسَّلَٰمَ لَسۡتَ مُؤۡمِنٗا تَبۡتَغُونَ عَرَضَ ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَا فَعِندَ ٱللَّهِ مَغَانِمُ كَثِيرَةٞۚ كَذَٰلِكَ كُنتُم مِّن قَبۡلُ فَمَنَّ ٱللَّهُ عَلَيۡكُمۡ فَتَبَيَّنُوٓاْۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٗا

QS An-Nisa (4):94

"... janganlah kamu mengatakan kepada orang yang mengucapkan salam kepadamu, 'Kamu bukan seorang mukmin', dengan maksud mencari harta benda kehidupan dunia, padahal di sisi Allah ada harta yang banyak (maghānim katsīrah) ..."

Di sini maghānim justru dipertentangkan dengan harta dunia, dan yang dimaksud adalah pahala akhirat. Itu bukan rampasan perang dalam arti apa pun. Dalam hadits pun kata ini dipakai lentur: majelis zikir disebut ghanimah, puasa di musim panas disebut ghanimah yang menyejukkan.

Sampai di sini argumennya kuat. Tetapi kejujuran menuntut satu catatan yang justru datang dari materi yang menjadi dasar tulisan ini sendiri: materi itu mengakui bahwa pada masa-masa akhir turunnya Al Qur'an, kata ghanimah telah menjadi istilah syariat yang khusus bagi perolehan di medan perang.

Pengakuan itu penting, dan tidak boleh dilewati begitu saja. Sebab jika sebuah kata sudah menjadi istilah teknis pada saat ayat turun, maka makna akar tidak lagi cukup untuk menentukan maksudnya. Artinya, argumen kebahasaan saja tidak dapat menyelesaikan persoalan ini. Bebannya berpindah ke tempat lain: kepada bagaimana kata itu benar-benar dipakai oleh Rasulullah SAAW dalam praktik.

Utusan Abdul Qais

Dan di sinilah terdapat riwayat yang paling patut diperhatikan — bukan karena ia paling sering dikutip, melainkan karena ia tercatat dalam Shahih Al Bukhari.

Utusan Bani Abdul Qais datang menemui Rasulullah SAAW. Mereka mengatakan bahwa mereka tidak sanggup mendatangi beliau kecuali pada bulan haram, sebab antara mereka dan Madinah terdapat perkampungan kafir Mudhar. Karena itu mereka meminta satu perkara yang tegas, yang dapat mereka amalkan dan mereka sampaikan kepada kaum mereka yang tertinggal di belakang.

Rasulullah SAAW memerintahkan mereka empat perkara: beriman kepada Allah semata — yang beliau jelaskan sebagai syahadat, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan berpuasa Ramadhan — dan agar kalian menyerahkan khumus dari al-maghnam.

Perhatikan kepada siapa perintah itu ditujukan. Kepada satu kaum yang justru sedang menjelaskan bahwa mereka terkepung, tidak dapat bepergian dengan bebas, dan datang hanya di bulan yang perang diharamkan padanya. Khumus disandingkan dengan shalat, zakat dan puasa sebagai kewajiban tetap yang dibawa pulang untuk diamalkan seluruh kaum — bukan sebagai pembagian hasil sebuah ekspedisi.

Perlu disebutkan bahwa sebagian ulama Sunni membaca riwayat ini secara lain: Abdul Qais pun melakukan penyerangan terhadap tetangga mereka, sehingga al-maghnam di situ tetap berarti rampasan. Pembacaan itu tidak mustahil. Namun ia menuntut kita memahami "khumus dari al-maghnam" sebagai sesuatu yang berbeda dari tiga kewajiban lain yang disebut bersamanya, padahal keempatnya disebutkan dalam satu tarikan napas sebagai bekal pulang.

Surat-surat kepada kabilah

Ada satu kelompok bukti lain yang bergerak ke arah yang sama: surat-surat dan perjanjian yang ditulis Rasulullah SAAW kepada berbagai kabilah dan kepada para wakilnya.

Kepada Amr bin Hazm, ketika diutus ke Yaman, beliau memerintahkan agar mengambil khumus Allah dari setiap perolehan, berikut sedekah dari hasil pertanian dengan kadar sepersepuluh bagi yang diairi hujan dan setengahnya bagi yang diairi dengan timba. Kepada raja-raja Himyar, kepada Junadah Al Azdi, kepada Bani Tsa'labah, kepada sebagian Juhainah — pola redaksinya berulang: menegakkan shalat, menunaikan zakat, dan mengeluarkan khumus dari maghānim.

Sekali lagi, khumus muncul berdampingan dengan shalat dan zakat sebagai kewajiban yang melekat pada satu masyarakat, bukan sebagai pembagian hasil perang. Dan pembagian hasil perang pada masa itu memang tidak berada di tangan kabilah: ghanimah dikumpulkan dan dibagi oleh Rasulullah SAAW sendiri setelah dikeluarkan seperlimanya. Tidak ada yang perlu disurati mengenainya.

Bukti kelompok ini perlu ditimbang menurut kelasnya. Surat-surat itu terhimpun dalam kitab-kitab sirah dan thabaqat, bukan dalam kitab hadits shahih. Nilainya terletak pada keberulangannya, bukan pada kekuatan satu per satu.

Yang sebenarnya sudah disepakati

Bagian ini biasanya terlewat, padahal ia mengubah bentuk seluruh perdebatan.

Dalam Shahih Al Bukhari dan Shahih Muslim terdapat hadits Abu Hurairah yang ringkas: hewan ternak yang lepas tidak menimbulkan tanggungan, sumur tidak menimbulkan tanggungan, barang tambang tidak menimbulkan tanggungan — dan pada rikaz ada khumus.

Rikaz adalah harta terpendam dari masa jahiliah yang ditemukan seseorang. Maka di sini ada kewajiban seperlima atas sesuatu yang sama sekali bukan rampasan perang, dan yang juga bukan zakat. Abu Yusuf, murid Abu Hanifah, menguraikannya panjang lebar dalam Al Kharaj: khumus atas barang tambang dan rikaz, tanpa memandang nisab, dan ia menegaskan bahwa yang dikeluarkan itu bukan zakat melainkan berkedudukan sebagai ghanimah.

Perhatikan apa artinya. Kategori "khumus atas sesuatu yang bukan rampasan perang" sudah ada di dalam fikih Sunni sendiri, dan sudah dirinci oleh seorang faqih dari abad kedua. Maka perselisihan antara mazhab-mazhab bukanlah antara "ada khumus di luar perang" dan "tidak ada" — melainkan tentang seberapa jauh kategori itu membentang. Apakah ia berhenti pada tambang dan harta terpendam, ataukah mencakup pula laba usaha.

Ini pergeseran yang penting. Pertanyaannya bukan lagi apakah seseorang mengada-ada, melainkan di mana garis ditarik.

Enam saham, dan satu yang hilang

Persoalan kedua dalam ayat itu bukan tentang apa yang dikenai khumus, melainkan kepada siapa ia diberikan. Ayat menyebut enam: Allah, Rasul, dzil qurbā, anak yatim, orang miskin, dan ibnu sabil.

Bahwa dzil qurbā pada ayat khumus berarti kerabat Rasulullah SAAW hampir tidak diperselisihkan para mufasir — konteksnya menyebut Rasul tepat sebelumnya, sebagaimana pada ayat fai.

مَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ مِنۡ أَهۡلِ ٱلۡقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِ كَيۡ لَا يَكُونَ دُولَةَۢ بَيۡنَ ٱلۡأَغۡنِيَآءِ مِنكُمۡۚ وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمۡ عَنۡهُ فَٱنتَهُواْۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ

QS Al-Hashr (59):7

Yang kemudian berbeda adalah nasib saham itu sepeninggal beliau, dan perbedaan ini terekam di dalam fikih Sunni sendiri. Ibnu Qudamah dalam Al Mughni mencatat bahwa kalangan Abu Hanifah menggugurkan saham Rasul dan saham kerabat, lalu membagi khumus menjadi tiga bagian saja. Asy Syafi'i dan Ahmad mempertahankan saham kerabat bagi Bani Hasyim. Malik menyerahkan seluruhnya kepada pertimbangan imam. Ibnu Qudamah sendiri, setelah memaparkannya, menilai bahwa pendapat yang menggugurkan itu menyimpang dari zahir ayat, sebab Allah telah menetapkan bagian bagi Rasul dan kerabatnya sebagaimana Dia menetapkan bagi tiga kelompok lainnya.

Bahwa saham-saham ini menjadi perkara yang diperselisihkan sejak dini juga tercatat dalam Shahih Al Bukhari. Dalam riwayat Aisyah, Fatimah a.s. mengirim utusan kepada Abu Bakar meminta warisannya dari Rasulullah SAAW — meliputi apa yang Allah limpahkan kepada beliau di Madinah, tanah Fadak, dan sisa khumus Khaibar. Abu Bakar menolak dengan berdalil bahwa para nabi tidak mewariskan. Riwayat itu melanjutkan bahwa Fatimah a.s. kemudian tidak berbicara dengan beliau sampai wafat enam bulan setelah ayahandanya, dan bahwa Ali a.s. memakamkannya pada malam hari.

Riwayat ini disebutkan di sini bukan untuk membuka perkara Fadak — itu pembahasan tersendiri yang tidak akan tuntas dalam satu paragraf — melainkan untuk satu hal yang kecil dan faktual: khumus Khaibar disebut di dalamnya. Artinya, pembagian saham khumus sudah menjadi persoalan terbuka dalam hitungan bulan sepeninggal Rasulullah SAAW, dan itu tercatat bukan di kitab satu pihak, melainkan di Shahih Al Bukhari.

Yang perlu diluruskan

Materi yang menjadi dasar tulisan ini memuat banyak kutipan berharga, tetapi terjemahannya menyimpan beberapa kekeliruan yang perlu disebutkan.

Hadits rikaz. Pada materi itu, penutup hadits Abu Hurairah diterjemahkan menjadi "atas tambang emas/perak ada khumus". Lafal aslinya adalah wa fir-rikāzi al-khumus — "dan pada rikaz ada khumus". Rikaz adalah harta terpendam, bukan tambang emas atau perak; justru barang tambang disebut sebelumnya dalam rangkaian yang menafikan tanggungan. Kekeliruan ini mengaburkan susunan haditsnya.

Riwayat Fatimah a.s. Materi itu menyatakan bahwa Ali a.s. "tidak mengizinkan Abu Bakar untuk melayat dan menshalatkannya". Lafal Al Bukhari berbunyi lam yu'dzin bihā Abā Bakr — beliau tidak memberitahukan kepada Abu Bakar — lalu beliau sendiri yang menshalatkannya. Tidak memberitahu dan tidak mengizinkan bukan hal yang sama, dan pada riwayat sepeka ini selisihnya berarti.

Argumen kebahasaan. Sebagaimana disebut di atas, materi itu mengakui bahwa ghanimah telah menjadi istilah teknis pada masa akhir turunnya wahyu, namun kemudian melanjutkan seolah pengakuan itu tidak berpengaruh. Pengakuan tersebut sebenarnya memindahkan letak beban pembuktian, dan tulisan ini memindahkannya.

Kelas bukti. Materi itu menyusun hadits Shahihain, riwayat Musnad, kutipan kitab bahasa, dan surat-surat sirah dalam satu deretan yang setara. Keempatnya tidak setara, dan pembaca berhak mengetahui mana yang berdiri di atas apa.

Materi itu juga memuat bagian yang berjudul "ijtihad melawan nas", berisi penilaian terhadap para khalifah. Penilaian semacam itu tidak dimuat di sini. Perbedaan pendapat tentang saham dzil qurbā adalah fakta yang tercatat dalam kitab-kitab fikih Sunni sendiri, dan fakta itu sudah cukup disampaikan sebagai fakta.

Di mana kita berdiri

Yang dapat disimpulkan dengan jujur kira-kira begini.

Mazhab Ahlul Bayt a.s. mewajibkan khumus atas kelebihan penghasilan setahun setelah dikurangi biaya hidup. Dasarnya bukan hanya pembacaan kebahasaan atas QS 8:41, melainkan juga riwayat-riwayat dari para imam a.s. yang berbicara langsung tentang hal itu — di antaranya jawaban tertulis Imam Al Jawad a.s. kepada seorang penanya, bahwa khumus itu diambil setelah dikurangi biaya rutin setahun. Batasan "setelah biaya hidup" itu penting: ia yang membedakan khumus dari pungutan atas penghasilan kotor.

Mayoritas mazhab Sunni membatasi khumus pada rampasan perang, ditambah rikaz dan barang tambang menurut perincian masing-masing. Pembacaan itu bukan pembacaan sembarangan: ia berpegang pada sebab turunnya ayat dan pada makna istilah yang berlaku ketika ayat itu turun.

Yang tidak dapat dipertahankan hanyalah anggapan bahwa pihak lain tidak memiliki dalil. Keduanya membaca ayat yang sama, keduanya memakai riwayat dari kitab yang sama, dan keduanya sudah mengakui adanya khumus di luar medan perang. Selebihnya adalah soal garis, dan soal garis diselesaikan dengan ilmu, bukan dengan tuduhan.

Bagi pembaca yang menunaikannya, rinciannya — kadar, waktu, dan kepada siapa disalurkan — dikembalikan kepada risalah marja masing-masing. Tulisan ini hanya berusaha menunjukkan bahwa yang ditunaikan itu berdiri di atas sesuatu.