syiar.net

"Wahai Kumayl, jangan mengambil ilmu selain dari kami maka engkau akan masuk golongan kami" - Amirul Mu'minin a.s

English
  • Beranda
  • Fatwa
  • Tafsir Qur'an
  • Artikel
  • Renungan
  • Hadits
  • Referensi Ayat
  • Arsip
  • Donasi

Menutupi Kaki bagi Wanita

12 September 2009 ·Fatwa

Jika terdapat non-muhrim maka seorang wanita wajib untuk menutupi seluruh kakinya. Akan tetapi tidak diwajibkan baginya jika tidak ada non-muhrim.

Tulisan terkait

  • Hukum Makanan Dari Non-Muslim
  • Hukum Memakan Daging Dari Negara Non-Islam
  • Hukum Menyentuh Tulisan Nama Allah Tanpa Wudhu
  • Hukum Rambut Buatan terhadap Wudhu
  • Apakah Wajib Meninggalkan Wasiat?

Cari

Kategori

  • Fatwa(18)
  • Tafsir Qur'an(14)
  • Artikel(8)
  • Renungan(6)
  • Hadits(5)
  • Referensi Ayat(4)
  • Doa(3)
  • Berita(2)

Tulisan Terakhir

  • Taqiyah: Bukan Kemunafikan, dan Bukan Tanpa Batas
  • Karbala: Yang Diminta Bukan Kekalahan, Melainkan Baiat
  • Khumus atas Laba Usaha: Membaca Ulang Kata Ghanimah
  • Doa Qunut Shalat Idul Fitri dan Idul Adha
  • Hakikat Shalawat: Perintah yang Allah Dahulukan atas Diri-Nya
  • Doa Al Ahd
  • Imam Al Mahdi a.s. dalam Sumber-Sumber Sunni

Tag

imamhusainziarahrukun

Arsip

  • Semua tulisan

Donasi

Bantu biaya hosting agar arsip ini tetap dapat diakses.

Dukung syiar.net »

syiar.net — "Wahai Kumayl, jangan mengambil ilmu selain dari kami maka engkau akan masuk golongan kami" - Amirul Mu'minin a.s

© 2026 syiar.net