syiar.net

"Wahai Kumayl, jangan mengambil ilmu selain dari kami maka engkau akan masuk golongan kami" - Amirul Mu'minin a.s

English
  • Beranda
  • Fatwa
  • Tafsir Qur'an
  • Artikel
  • Renungan
  • Hadits
  • Referensi Ayat
  • Arsip
  • Donasi

Hukum memakan makanan hasil laut

12 September 2009 ·Fatwa

Diantara seluruh binatang yang hidup di laut, hanyalah udang dan ikan bersisik yang halal. Selain dua jenis tersebut maka hukumnya adalah haram.

Tulisan terkait

  • Hukum Makanan Dari Non-Muslim
  • Hukum Memakan Daging Dari Negara Non-Islam
  • Hukum Menyentuh Tulisan Nama Allah Tanpa Wudhu
  • Hukum Rambut Buatan terhadap Wudhu
  • Apakah Wajib Meninggalkan Wasiat?

Cari

Kategori

  • Fatwa(18)
  • Tafsir Qur'an(14)
  • Artikel(8)
  • Renungan(6)
  • Hadits(5)
  • Referensi Ayat(4)
  • Doa(3)
  • Berita(2)

Tulisan Terakhir

  • Taqiyah: Bukan Kemunafikan, dan Bukan Tanpa Batas
  • Karbala: Yang Diminta Bukan Kekalahan, Melainkan Baiat
  • Khumus atas Laba Usaha: Membaca Ulang Kata Ghanimah
  • Doa Qunut Shalat Idul Fitri dan Idul Adha
  • Hakikat Shalawat: Perintah yang Allah Dahulukan atas Diri-Nya
  • Doa Al Ahd
  • Imam Al Mahdi a.s. dalam Sumber-Sumber Sunni

Tag

imamhusainziarahrukun

Arsip

  • Semua tulisan

Donasi

Bantu biaya hosting agar arsip ini tetap dapat diakses.

Dukung syiar.net »

syiar.net — "Wahai Kumayl, jangan mengambil ilmu selain dari kami maka engkau akan masuk golongan kami" - Amirul Mu'minin a.s

© 2026 syiar.net